Saturday, January 23, 2010

PENYUSUNAN DOKUMEN UKL-UPL PENDIRIAN GUDANG PENYIMPANAN SEMEN




1.1 Latar belakang


Pendirian Kantor /Distributor Serta Gudang Semen dibangun bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam penyediaan bahan material bangunan khususnya penyediaan semen dan bahan bangunan di sekitar Kabupaten Bangkalan.
Proses pendirian Kantor /Distributor Serta Gudang Semen yang diprakarsai PT. Varia Usaha, diperkirakan akan mampu memenuhi kebutuhan bahan material bangunan khususnya penyediaan semen dan bahan bangunan di daerah Madura. Hal ini ditunjukkan dengan keseriusan pengelola untuk membangun komplek pergudangan di Desa Tanah Merah Dajah. Dalam melaksanakan fungsinya di bidang penyediaan penyediaan bahan material bangunan khususnya penyediaan semen dan bahan bangunan, keberadaan kantor/distributor ini tentunya akan menimbulkan berbagai dampak, baik dampak positif maupun negatif. Sebagai upaya untuk meningkatkan dampak positif dan mengurangi dampak negatif maka diperlukan perencanaan yang sistematis dan terpadu dalam sebuah dokumen kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Untuk melaksanakan perencanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan tersebut, diperlukan kegiatan penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pematauan Lingkungan (UPL) yang memuat kondisi eksisting, analisa sejumlah parameter kondisi lingkungan, langkah–langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Pelaksanaan dari output kegiatan ini diharapkan merupakan bentuk jaminan produk dan keselamatan kerja yang diberikan pihak PT. Varia Usaha selaku pengelola kantor /distributor serta gudang semen terhadap lingkungan dan masyarakat.


1.2 Dasar Hukum


Dalam rangka mengupayakan pengelolaan lingkungan yang didasarkan pada kebijaksanaan nasional secara terpadu, telah dihasilkan perundangan yang memuat ketentuan pokok pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Peraturan perundangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai acuan dalam penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan yang terkait dengan penyusunan dokumen UKL-UPL Pendirian Kantor /Distributor Serta Gudang Semen. Dasar hukum yang menjadi dasar dilaksanakannya studi UKL-UPL ini adalah :
1. Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
2. Undang-undang Nomor 23 tahun 1996 tentang Kesehatan (Lemabaran Negara tahun 1992 Nomor 100, tambahan Lembaran Negara Nomor 3495)
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara tahun 1996 Nomor 49, tambahan Negara Nomor 3637)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2000 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
12. Keputusan Presiden RI Nomor 558 tahun 1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan RI
13. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 920 tahun 1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang medik
14. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 461/Men.Kes/Per/IX/90 tentang syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air
15. Keputusan Menteri Negara Kependudukan Lingkungan Hidup Nomor Kep. 12/Men.LH/3/1994 tanggal 19 Maret 1994, tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
16. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 0735/Menkes/SK/VII/1995 tentang penyerahan secara nyata sebagian urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan kepada pemerintah Propinsi daerah Tingkat I dan Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
17. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 299/11/1996 tentang Pedoman Teknis kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
18. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep. 45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pemcemar Udara
19. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2000 tentang Panduan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
20. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
21. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
22. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep. 056 tahun 1994 tentang Pedoman Analisis Mengenai Ukuran Dampak Penting
23. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep. 299/11/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
24. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep. 105 tahun 1997 tentang Panduan Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
25. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep. 124/12/1997 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
26. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 00.06.3.5.5797 tentang petunjuk Pelaksanaan Upaya Pelayanan di Bidang Medik-Spesialis
27. Peraturan dasrah Propinsi Jawa Timur Nomor 5 tahun 2000 tentang Pengendalian Pencemaran Air di Propinsi Jawa Timur
28. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 413 tahun 1987 tentang Penggolongan dan baku Mutu Air di Jawa Timur
29. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 187 tahun 1988 tentang Peruntukan Air Sungai di Jawa Timur
30. Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 47 tahun 1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 7 tahun 1994 tentang Pengambilan Air Bawah Tanah di Propinsi Jawa Timur.
31. Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 129 tahun 1996 tentang Baku Mutu Udara Ambient dan Emisi Sumber Tidak Bergerak di Propinsi Jawa Timur.
32. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 28 tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur nomor 5 tahun 2000 tentang Pengendalian Pencemaran Air di Propinsi Jawa Timur.
33. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 tahun 2000 tentang Tata Cara Permohonan Ijin Pembuangan Limbah Cair ke Sumber-Sumber Air di Propinsi Jawa Timur
34. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 tahun 2000 tentang Jenis Usaha / Kegiatan Wajib Mengajukan dan atau Memperoleh Ijin Pembuangan Limbah Cair ke Sumber-Sumber Air di Propinsi Jawa Timur
35. Keputusan Kepala Bapedalda Propinsi Jawa Timur Nomor 188/08/SK/217.2/2001 tahun 2001 tentang Penetapan Bentuk Limbah Cair ke Sumber-Sumber Air di Propinsi Jawa Timur


1.3 Tujuan dan Kegunaan UKL-UPL


Untuk memenuhi peraturan pemerintah tentang pengekolaan lingkungan, maka PT. Varia Usaha dalam mendirikan Kantor /Distributor Serta Gudang Semen melakukan studi UKL dan UPL dengan tujuan sebagai berikut :
1. Melaksanakan peraturan dan hukum yang berlaku untuk pengelolaan lingkungan hidup
2. Memelihara kualitas lingkungan, baik di lokasi kegiatan maupun sekitar lokasi kegiatan
3. Merumuskan tindakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam kegiatan Pendirian Kantor /Distributor Serta Gudang Semen serta untuk mengembangkan dampak positif dan mengurangi dampak negatif serta disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
4. Berkaitan dengan usaha pengelolaan pencemaran lingkungan secara dini, dokumen ini merupakan pedoman dalam pengelolaan pemantauan serta pengawasan lingkungan bagi pihak-pihak terkait.

Sesuai tujuan tersebut diatas, maka dokumen UKL dan UPL Pendirian Kantor /Distributor Serta Gudang Semen, mempunyai kegunaan sebagai berikut :
1. Pedoman bagi pengoperasian Kantor /Distributor Serta Gudang Semen, tentang sistem dan cara pengelolaan dan pemantauan lingkungan
2. Gambaran bagi pihak terkait tentang usaha-usaha yang telah dan akan dilakukan oleh PT Varia Usaha sebagai pihak pengelola Kantor/Distributor Serta Gudang Semen
3. Dikaitkan dengan usaha pengembangan pada umumnya, maka UKL dan UPL ini dapat menunjang upaya pembangunan yang berwawasan lingkungan, khususnya dalam bidang kesehatan lingkungan.