Saturday, January 23, 2010

DOKUMEN PENGELOLAAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN SPBU 54.691.03





1.1 Latar belakang

SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum) merupakan prasarana umum yang disediakan oleh PT. Pertamina untuk masyarakat luas guna memenuhi kebutuhan bahan bakar. Pada umumnya SPBU menjual bahan bakar sejenis premium, solar, pertamax dan pertamax plus, serta tabung gas. Dalam melaksanakan kegiatannya SPBU memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memenuhi standart mutu pelayanan yang telah ditetapkan oleh PT. Pertamina. Oleh karena itu sebagai penjaminan kualitas terhadap pelayanan yang diberikan, PT. Pertamina dalam persyaratan perijinan SPBU mensyaratkan beberapa hal yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan pemenuhan ijin baru SPBU. Salah satu hal yang perlu dipenuhi dalam pemenuhan ijin baru tersebut adalah dilengkapinya dokumen pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan skala kegiatan.
SPBU 54.691.03 yang berlokasi di Bangkalan merupakan prasarana umum yang disediakan PT. Pertamina dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar masyarakat kota Bangkalan. Dalam meningkatkan pelayanan dan memenuhi persyaratan dalam pemenuhan ijin baru, UD Setia selaku pengelola SPBU 54.691.03 berinisiatif melakukan pengelolaan lingkungan melalui perencanaan yang sistematis dan terpadu dalam sebuah dokumen kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Untuk melaksanakan perencanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan tersebut, diperlukan kegiatan penyusunan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (DPPL) yang memuat kondisi eksisting, analisa sejumlah parameter kondisi lingkungan, langkah–langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Pelaksanaan dari output kegiatan ini diharapkan merupakan bentuk jaminan produk dan keselamatan kerja yang diberikan pihak UD Setia selaku pengelola SPBU 54.691.03 terhadap lingkungan dan masyarakat.