Sunday, January 24, 2010

PERLINDUNGAN WILAYAH PULAU-PULAU KECIL




Bentuk pendekatan dalam upaya perlindungan terhadap ekosistem pulau kecil akan sangat berbeda dengan perlindungan terhadap pulau daratan (mainland) Meski demikian, beberapa pendekatan dapat dibuat tentang upaya pelestarian sumber daya yang ada berdasarkan struktur dan fungsi tertentu. Pulau yang terbentuk oleh keterisolasian dari daratan dan terpencil oleh lingkungan akan  berbeda dari lingkungan yang mendukung kehidupan di mainland.  Keterisolasian pulau ini menjadikan tanaman dan hewan yang ada memiliki keunikan tersendiri atau keaslian spesies, berbeda dengan daratan utama dan keberadaan ekosistemnya rentan terhadap aktivitas manusia. Namun sebagian besar telah menerapkan dasar MPA (Marine Protected Areas) yang sama sebagai prinsip-prinsip manajemen.  Sebuah faktor khusus adalah bahwa seluruh wilayah pulau-pulau kecil biasanya dimasukkan dalam sebuah MPA.
Penciptaan pendekatan MPA dan manajemen yang bervariasi sesuai dengan status  tertentu dari pulau kecil mungkin akan berbeda untuk masing-masing jenis pulau berikut  :
       Kepulauan berpenghuni dan jarang dikunjungi oleh manusia
       Kepulauan berpenghuni namun secara teratur dikunjungi oleh manusia
       Kepulauan dihuni oleh orang-orang dan aktivitas perekonomian pada tingkat tradisional (dan mungkin hanya dieksploitasi pada tingkat subsisten) 
       Kepulauan dihuni untuk aktivitas perekonomian manusia dan perdagangan mengandalkan penjualan ekspor unttetapi desain dan stategi manajemen perlindungan terhadap pulau keciluk mendukung kegiatan perekonomian
Pada bagian ini kita mempertimbangkan beberapa prinsip dasar untuk mendirikan perlindungan terhadap komunitas di wilayah kepulauan, akan tetapi desain dan stategi manajemen perlindungan terhadap pulau kecil  ditekankan pada pulau berpenghuni dan pulau-pulau terpencil yang secara spasial didiami (Ogilvie dan Wace, 1982, dan Wace, 1982)

DAMPAK PENCEMARAN TERHADAP KEBERLANJUTAN EKOSISTEM KEPULAUAN KANGEAN




1.1    Latar belakang

Dengan jumlah pulau sekitar 17.508 dan garis pantai sepanjang 81.000 km, Indonesia dikenal sebagai negara mega-biodiversity dalam hal keanekaragaman hayati, serta memiliki kawasan pesisir yang sangat potensial untuk berbagai opsi pembangunan. Namun demikian dengan semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk dan pesatnya kegiatan pembangunan di wilayah pesisir, bagi berbagai peruntukan (pemukiman, perikanan, pelabuhan, obyek wisata dan lain-lain), maka tekanan ekologis terhadap ekosistem dan sumberdaya pesisir dan laut itu semakin meningkat. Meningkatnya tekanan ini tentunya akan dapat mengancam keberadaan dan kelangsungan ekosistem dan sumberdaya pesisir, laut dan pulau-pulau kecil yang ada disekitarnya. Satu hal yang lebih memprihatinkan adalah, bahwa kecenderungan kerusakan lingkungan pesisir dan lautan lebih disebabkan paradigma dan praktek pembangunan yang selama ini diterapkan belum sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Cenderung bersifat ekstratif serta dominasi kepentingan ekonomi pusat lebih diutamakan daripada ekonomi masyarakat setempat (pesisir), merupakan fenomena dalam pengelolaan sumberdaya khususnya di pulau-pulau kecil. Seharusnya  pemanfaatan sumberdaya alam lebih bersifat partisipatif, transparan, dapat dipertanggung-jawabkan (accountable), efektif dan efisien, pemerataan serta mendukung supremasi hukum, serta selaras dengan daya dukung yang dimiliki wilayah pulau-pulau kecil.
Pulau-pulau kecil memiliki kerentanan terhadap dampak yang timbul akibat pemanfaatan sumberdaya yang bersifat over ekstraktif. Pada kondisi tersebut, kerusakan lingkungan merupakan kompensasi yang harus ditanggung. Salah satu bentuk kerusakan lingkungan tersebut berupa pencemaran. Bentuk pencemaran yang banyak ditemui di pulau-pulau kecil umumnya berupa pencemaran air dan tanah. Sumber pencemar banyak berasal dari limbah anthopogenik, pertambangan, budidaya perairan dan industri.
Hal serupa juga dijumpai di Pulau Kangean. Sebagai wilayah pulau kecil yang sedang dikembangkan, terdapat banyak kegiatan pemanfaatan yang yang berpotensi mengakibatkan pencemaran. Kondisi ini jelas menimbulkan kekhawatiran tentang keberlanjutan fungsi ekologis ekosistem-ekosistem yang ada di wilayah Pulau Kangean.  Untuk itu diperlukan upaya analisa ekosistem untuk melindungi dan memimalisir dampak pencemaran yang timbul dari pemanfaatan sumberdaya.
Harapannya analisa ekosistem terhadap dampak pencemaran yang dilakukan mampu melindungi keberlanjutan dan berjalannya fungsi ekologis di wilayah Pulau  Kangean.

1.2    Tujuan
1.            Menganalisa sumber pencemaran dan dampak yang berpotensi mengurangi keberlanjutan fungsi ekologis ekosistem-ekosistem di Pulau Kangean
Merumuskan upaya perlindungan terhadap keberlanjutan fungsi ekologis ekosistem-ekosistem di Pulau Kangean

DAMPAK GLOBAL CLIMATE CHANGE TERHADAP KEBERLANJUTAN EKOSISTEM PESISIR DAN LAUTAN



1.1    Latar belakang

Iklim sangat mempengaruhi dari persebaran flora dan fauna di suatu negara, perubahan iklim akan mempengaruhi keberadaan flora dan fauna baik dari segi jumlah maupun persebaran yang semakin berkurang. Iklim sendiri adalah keadaan rata-rata cuaca pada suatu daerah dalam kurun waktu yang relatif lama. Sedangkan wilayah  Indonesia, memiliki iklim tropis yang sangat dikenali melalui tumbuhan yang sangat besar dan selalu hijau sepanjang tahun.
Perubahan Iklim sendiri berpengaruh terhadap flora dan fauna di daerah Indonesia. Akibatnya ada jenis-jenis flora dan fauna tertentu yang dapat hidup dengan jenis iklim tertentu. Faktor-faktor pembentuk iklim diantaranya: temperatur udara, angin dan curah hujan secara bersama-sama mempengaruhi persebaran flora dan fauna
Lautan menghasilkan kekayaan ekonomi yang secara signifikan cukup besar. Berdasarkan hasil perhitungan di negara Australia tercatat bahwasanya sekitar 8% dari produk domestik mereka senilai sekitar $ 52 miliar per tahun dihasilkan dari kegiatan seperti perikanan, pariwisata dan rekreasi, perkapalan dan lepas pantai ekstraksi minyak bumi dan gas bumi. Jika dikelola dengan lebih baik, negara Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, serta sumberdaya kelautan yang lebih besar, tentunya mampu menghasilkan pendapatan lebih.
Kehidupan laut dan ekosistem menyediakan layanan tak ternilai ekosistem seperti daur ulang nutrien, mengatur gas rumah kaca, dan penyangga daerah pantai terhadap gelombang dan badai.  Fungsi ekologis yang diberikan ekosistem laut akan berjalan dengan baik jika kondisi lingkungan dan faktor-faktor yang mengancam keberlanjutan dapat diatasi dengan baik. Salah satu faktor yang mengancam keberlanjutan fungsi ekosistem dan biota di laut adalah terjadinya fenomena global warming.
Fenomena global warming terjadi akibat naiknya suhu bumi akibat kenaikan konsentrasi carbondioksida di atmosfer. Kondisi ini memicu terjadinya green house effect  Kenaikan konsentrasi gas CO2 ini disebabkan oleh kenaikan pembakaran bahan bakar minyak (BBM), batubara dan bahan bakar organik lainnya yang melampaui kemampuan tumbuhan-tumbuhan dan laut untuk mengabsorbsinya.
Akibat nyata dampak perubahan iklim terhadap spesies sebagai komponen keanekaragaman hayati adalah berupa perubahan dalam kisaran penyebaran, meningkatnya tingkat kelangkaan, perubahan waktu reproduksi, dan perubahan dalam lamanya suatu musim tanam. Hal ini didukung oleh Laporan IPCC (International Panel on Climate Chiange) pada April 2007 tentang dampak, kerentanan, dan adaptasi pada perubahan iklim mengemukakan bahwa kurang lebih 20-30% tumbuhan dan hewan diperkirakan akan meningkat risiko kepunahannya jika kenaikan temperatur global rata-rata di atas 1,5 – 2,5 derajat celsius.
Solusi untuk meredam atau mengurangi dampak buruk dari pemanasan global dan perubahan iklim menjadi sesuatu yang segera harus dipikirkan, direncanakan dan dilaksanakan. Mengingat kedua hal ini terkait berbagai pihak, maka kerjasama dalam penanggulangan dampak negatif harus dikerjakan secara bersama-sama, sehingga keberadaan ekosistem di wilayah pesisir dan laut akan terus lestari dan berkelanjutan.


1.2    Tujuan
1.      Menganalisa dampak global warming terhadap keberlanjutan ekosistem di wilayah pesisir dan lautan
2.      Menganalisa bentuk pengaruh global warming terhadap hewan laut
3.      Merencanakan upaya pengendalian dampak global warming di wilayah pesisir dan lautan


ANTISIPASI DAMPAK PEMANASAN GLOBAL DARI ASPEK TEKNIS PENATAAN RUANG


Makalah ini berisikan uraian dampak pemanasan global, khususnya kenaikan permukaan air laut dan peningkatan resiko banjir, terhadap pola pemanfaatan ruang wilayah di Indonesia pada kurun waktu yang panjang paling tidak hingga 50 tahun ke depan. Dengan memperhatikan dampak-dampak kenaikan permukaan air laut dan banjir yang ditimbulkan, maka RTRWN diharapkan dapat menampung berbagai kebijakan yang sifatnya antisipatif-strategis. Oleh karenanya review RTRWN yang tengah dilaksanakan pada saat ini diharapkan dapat segera terselesaikan dan dapat disosialisasikan ke daerah-daerah.
Pengertian tentang Penataan Ruang, Wilayah Pesisir, dan Pemanasan Global, serta Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya.
1. Berdasarkan UU No.24/1992, pengertian penataan ruang tidak terbatas pada proses perencanaan tata ruang saja, namun lebih dari itu termasuk proses pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang dibedakan atas hirarki rencana yang meliputi : Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Propinsi, Kabupaten dan Kota, serta rencana-rencana yang sifatnya lebih rinci ; pemanfaatan ruang merupakan wujud operasionaliasi rencana tata ruang atau pelaksanaan pembangunan; dan pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas mekanisme perizinan dan penertiban terhadap pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan RTRW-nya. Selain merupakan proses, penataan ruang sekaligus juga merupakan instrumen yang memiliki landasan hukum untuk mewujudkan sasaran pengembangan wilayah.
2. Rencana tata ruang pada dasarnya merupakan bentuk intervensi yang dilakukan agar interaksi manusia/makhluk hidup dengan lingkungannya dapat berjalan serasi, selaras, seimbang untuk tercapainya kesejahteraan manusia/makhluk hidup serta kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan (development sustainability).
3. Aspek teknis penataan ruang dibedakan berdasarkan hirarki rencana. RTRWN merupakan perencanaan makro strategis jangka panjang dengan horizon waktu hingga 25 - 50 tahun ke depan dengan menggunakan skala ketelitian 1 : 1,000,000. RTRW Propinsi merupakan perencanaan makro strategis jangka menengah dengan horizon waktu 15 tahun pada skala ketelitian 1 : 250,000. Sementara, RTRW Kabupaten dan Kota merupakan perencanaan mikro operasional jangka menengah (5-10 tahun) dengan skala ketelitian 1 : 20,000 hingga 100,000, yang kemudian diikuti dengan rencana-rencana rinci yang bersifat mikro-operasional jangka pendek dengan skala ketelitian dibawah 1 : 5,000.
4. Kawasan pesisir pada dasarnya merupakan interface antara kawasan laut dan darat yang saling mempengaruhi dan dipengaruhi satu sama lainnya, baik secara bio-geofisik maupun sosial-ekonomi. Kawasan ini terdiri dari habitat dan ekosistem yang menyediakan barang dan jasa (goods and services) bagi komunitas pesisir dan pemanfaat lainnya (beneficiaries).
5. Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan, pesisir merupakan kawasan strategis dengan berbagai keunggulan komparatif dan kompetitif yang dimilikinya sehingga berpotensi menjadi prime mover pembangunan nasional. Karakteristik wilayah pesisir Indonesia diantaranya adalah :
• Meliputi 81,000 km panjang garis pantai dengan 17,508 pulau yang sangat beraneka ragam karakteristiknya.
• Dihuni tidak kurang dari 110 juta jiwa atau 60% dari penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam radius 50 km dari garis pantai. Dapat dikatakan bahwa wilayah ini merupakan cikal bakal perkembangan urbanisasi Indonesia pada masa yang akan datang.
• Terdapat 47 kota pantai mulai dari Sabang hingga Jayapura sebagai pusat pelayanan aktivitas sosial-ekonomi pada 37 kawasan andalan laut sekaligus sebagai pusat pertumbuhan kawasan pesisir.
• Mengandung potensi sumber daya kelautan yang sangat kaya, seperti (a) pertambangan dengan diketahuinya 60 cekungan minyak, (b) perikanan dengan potensi 6,7 juta ton/tahun yang tersebar pada 9 dari 17 titik penangkapan ikan dunia; (c) pariwisata bahari yang diakui dunia dengan keberadaan 21 spot potensial, dan (d) keanekaragaman hayati yang sangat tinggi (natural biodiversity).
• Wilayah ini merupakan sumber daya masa depan (future resources) dengan memperhatikan berbagai potensinya yang pada saat ini belum dikembangkan secara optimal. Sebagai contoh, dari keseluruhan potensi sumber daya perikanan yang ada maka secara agregat nasional baru sekitar 58,5% dari potensi lestarinya yang termanfaatkan. Sementara itu, ditinjau dari nilai investasi yang masuk, maka besaran investasi domestik dan luar negeri pada bidang kelautan dan perikanan selama 30 tahun tidak lebih dari 2% dari total investasi di Indonesia.
• Pesisir merupakan kawasan perbatasan antar-negara maupun antar-daerah yang sensitif yang memiliki implikasi terhadap pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
6. Pemanasan global (global warming) pada dasarnya merupakan fenomena peningkatan temperatur global dari tahun ke tahun karena terjadinya efek rumah kaca (greenhouse effect) yang disebabkan oleh meningkatnya emisi gas-gas seperti karbondioksida (CO2), metana (CH4), dinitrooksida (N2O) dan CFC sehingga energi matahari terperangkap dalam atmosfer bumi. Berbagai literatur menunjukkan kenaikan temperatur global – termasuk Indonesia – yang terjadi pada kisaran 1,5–40 Celcius pada akhir abad 21.
7. Pemanasan global mengakibatkan dampak yang luas dan serius bagi lingkungan bio-geofisik (seperti pelelehan es di kutub, kenaikan muka air laut, perluasan gurun pasir, peningkatan hujan dan banjir, perubahan iklim, punahnya flora dan fauna tertentu, migrasi fauna dan hama penyakit, dsb). Sedangkan dampak bagi aktivitas sosial-ekonomi masyarakat meliputi : (a) gangguan terhadap fungsi kawasan pesisir dan kota pantai, (b) gangguan terhadap fungsi prasarana dan sarana seperti jaringan jalan, pelabuhan dan bandara (c) gangguan terhadap permukiman penduduk, (d) pengurangan produktivitas lahan pertanian, (e) peningkatan resiko kanker dan wabah penyakit, dsb). Dalam makalah ini, fokus diberikan pada antisipasi terhadap dua dampak pemanasan global, yakni : kenaikan muka air laut (sea level rise) dan banjir.

Saturday, January 23, 2010

DOKUMEN PENGELOLAAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN SPBU 54.691.03





1.1 Latar belakang

SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum) merupakan prasarana umum yang disediakan oleh PT. Pertamina untuk masyarakat luas guna memenuhi kebutuhan bahan bakar. Pada umumnya SPBU menjual bahan bakar sejenis premium, solar, pertamax dan pertamax plus, serta tabung gas. Dalam melaksanakan kegiatannya SPBU memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memenuhi standart mutu pelayanan yang telah ditetapkan oleh PT. Pertamina. Oleh karena itu sebagai penjaminan kualitas terhadap pelayanan yang diberikan, PT. Pertamina dalam persyaratan perijinan SPBU mensyaratkan beberapa hal yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan pemenuhan ijin baru SPBU. Salah satu hal yang perlu dipenuhi dalam pemenuhan ijin baru tersebut adalah dilengkapinya dokumen pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan skala kegiatan.
SPBU 54.691.03 yang berlokasi di Bangkalan merupakan prasarana umum yang disediakan PT. Pertamina dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar masyarakat kota Bangkalan. Dalam meningkatkan pelayanan dan memenuhi persyaratan dalam pemenuhan ijin baru, UD Setia selaku pengelola SPBU 54.691.03 berinisiatif melakukan pengelolaan lingkungan melalui perencanaan yang sistematis dan terpadu dalam sebuah dokumen kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Untuk melaksanakan perencanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan tersebut, diperlukan kegiatan penyusunan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (DPPL) yang memuat kondisi eksisting, analisa sejumlah parameter kondisi lingkungan, langkah–langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Pelaksanaan dari output kegiatan ini diharapkan merupakan bentuk jaminan produk dan keselamatan kerja yang diberikan pihak UD Setia selaku pengelola SPBU 54.691.03 terhadap lingkungan dan masyarakat.

KEGIATAN PENDAMPINGAN PENYUSUNAN PERENCANAAN PENGEMBANGAN EKONOMI MASYARAKAT (AGROPOLITAN SOBURBANG)



1.1 Latar belakang

Pengembangan sistem dan usaha agribisnis dan ketahanan pangan merupakan tujuan dan sekaligus menjadi sasaran pembangunan pertanian. Agar pengembangan agribisnis memberikan manfaat dan dampak yang maksimal bagi pengembangan ekonomi dan peningkatan pendapatan masyarakat setempat maka perlu pendekatan baru dalam pengembangan agribisnis di lapangan. Pendekatan yang dinilai efektif adalah model agropolitan yang pada hakekatnya adalah mensinergikan pengembangan agribisnis dalam konteks pengembangan ekonomi wilayah, sehingga total nilai tambah pengembangan agribisnis dapat dinikmati oleh masyarakat setempat.
Hasil tinjauan empirik hubungan desa–kota dalam perspektif pengembangan model agropolitan dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah berbasis agribisnis (Rusastra, et.al., 2002; Collier, et.al., 1993) dapat dirumuskan beberapa antisipasi permasalahan sebagai berikut: (a) Relatif lemahnya pemahaman konsep yang integratif dan komprehensif tentang keterkaitan desa-kota yang mencakup siklus pembangunan wilayah yang kondusif (virtous cycle of regional development and rural-urban linkages) dan proses pembangunan agropolitan yang mencakup struktur dan hubungan keterkaitan desa-kota; (b) Lemahnya pemahaman konsep, siklus, dan proses pengembangan model agropolitan akan berdampak terhadap rancangan dan pelaksanaan, serta rumusan intervensi kebijakan yang dibutuhkan. Konsekuensinya adalah keberhasilan pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional tidak diikuti oleh kemajuan yang seimbang dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Dalam banyak kasus terjadi pemiskinan wilayah pedesaan, peningkatan disparitas pendapatan, dan degradasi lingkungan serta terhambatnya keberlanjutan pembangunan pertanian dan pedesaan.
Menyikapi hal diatas, sebagai sebuah wilayah dengan potensi agraris yang belum teroptimalkan secara optimum dan memiliki potensi wilayah secara spasial strategis, Kabupaten Bangkalan memiliki kebijaksanaan untuk mengembangkan potensi agraris wilayah dalam bentuk penyusunan sebuah sistem wilayah pertanian yang ideal dan dapat mengoptimalkan potensi didalamnya. Hal ini disikapi dengan menyusun sebuah Masterplan pada tahun 2004 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kawasan Agropolitan 2006 – 2010. Sebagai bentuk keberlanjutan dari program Agropolitan dan komitmen pemerintah daerah Kabupaten Bangkalan, pada tahun 2009 ini dilakukan program pendampingan Agopolitan. Program pendampingan ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan program agropolitan selama 4 tahun dan akan menjadi pedoman pengembangan sistem wilayah kota pertanian di Kabupaten Bangkalan.

1.2 Tujuan
Secara umum tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pendampingan terhadap program Agropolitan di kawasan Kecamatan Socah, Burneh dan Bangkalan (SOBURBANG). Secara spesifik studi ini bertujuan sebagai berikut :
1. Re-sosialisasi dan penilaian pelaksanaan program Agropolitan terhadap stakeholders di Kawasan Soburbang seperti yang tercantum dalam Masterplan dan Rencana Program Jangka Menengah (RPJM) Kawasan Agropolitan Soburbang
2. Inventarisasi program pendukung pelaksanaan sejumlah program agropolitan Soburbang
3. Pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan kgroindustri di kawasan Agropolitan Soburbang


1.3 Hasil Kegiatan
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah adanya penilaian kesiapan dinas teknis dan stakeholders terkait dalam melaksanakan program Agropolitan seperti yang tercantum dalam Masterplan dan Rencana Program Jangka Menengah (RPJM) Kawasan Agropolitan Soburbang. Secara lebih terinci dan disesuaikan dengan tujuan kegiatan, maka hasil kegiatan yang diharapkan adalah sebagai berikut :
1. Tersebarluaskannya program Agropolitan pada masyarakat Bangkalan utamanya di kawasan Kecamatan Socah, Burneh dan Bangkalan (SOBURBANG)
2. Mempertegas kesiapan pelaksanaaan program Agropolitan di Kawasan Soburbang
3. Tercapainya kesepakatan bersama terhadap program prioritas pelaksanaan Agropolitan seperti yang tercantum dalam Masterplan dan Rencana Program Jangka Menengah (RPJM) Kawasan Agropolitan Soburbang

PENYUSUNAN DOKUMEN UKL-UPL PENDIRIAN GUDANG PENYIMPANAN SEMEN




1.1 Latar belakang


Pendirian Kantor /Distributor Serta Gudang Semen dibangun bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam penyediaan bahan material bangunan khususnya penyediaan semen dan bahan bangunan di sekitar Kabupaten Bangkalan.
Proses pendirian Kantor /Distributor Serta Gudang Semen yang diprakarsai PT. Varia Usaha, diperkirakan akan mampu memenuhi kebutuhan bahan material bangunan khususnya penyediaan semen dan bahan bangunan di daerah Madura. Hal ini ditunjukkan dengan keseriusan pengelola untuk membangun komplek pergudangan di Desa Tanah Merah Dajah. Dalam melaksanakan fungsinya di bidang penyediaan penyediaan bahan material bangunan khususnya penyediaan semen dan bahan bangunan, keberadaan kantor/distributor ini tentunya akan menimbulkan berbagai dampak, baik dampak positif maupun negatif. Sebagai upaya untuk meningkatkan dampak positif dan mengurangi dampak negatif maka diperlukan perencanaan yang sistematis dan terpadu dalam sebuah dokumen kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Untuk melaksanakan perencanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan tersebut, diperlukan kegiatan penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pematauan Lingkungan (UPL) yang memuat kondisi eksisting, analisa sejumlah parameter kondisi lingkungan, langkah–langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Pelaksanaan dari output kegiatan ini diharapkan merupakan bentuk jaminan produk dan keselamatan kerja yang diberikan pihak PT. Varia Usaha selaku pengelola kantor /distributor serta gudang semen terhadap lingkungan dan masyarakat.


1.2 Dasar Hukum


Dalam rangka mengupayakan pengelolaan lingkungan yang didasarkan pada kebijaksanaan nasional secara terpadu, telah dihasilkan perundangan yang memuat ketentuan pokok pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Peraturan perundangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai acuan dalam penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan yang terkait dengan penyusunan dokumen UKL-UPL Pendirian Kantor /Distributor Serta Gudang Semen. Dasar hukum yang menjadi dasar dilaksanakannya studi UKL-UPL ini adalah :
1. Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
2. Undang-undang Nomor 23 tahun 1996 tentang Kesehatan (Lemabaran Negara tahun 1992 Nomor 100, tambahan Lembaran Negara Nomor 3495)
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara tahun 1996 Nomor 49, tambahan Negara Nomor 3637)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2000 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
12. Keputusan Presiden RI Nomor 558 tahun 1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan RI
13. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 920 tahun 1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang medik
14. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 461/Men.Kes/Per/IX/90 tentang syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air
15. Keputusan Menteri Negara Kependudukan Lingkungan Hidup Nomor Kep. 12/Men.LH/3/1994 tanggal 19 Maret 1994, tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
16. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 0735/Menkes/SK/VII/1995 tentang penyerahan secara nyata sebagian urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan kepada pemerintah Propinsi daerah Tingkat I dan Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
17. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 299/11/1996 tentang Pedoman Teknis kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
18. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep. 45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pemcemar Udara
19. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2000 tentang Panduan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
20. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
21. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
22. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep. 056 tahun 1994 tentang Pedoman Analisis Mengenai Ukuran Dampak Penting
23. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep. 299/11/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
24. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep. 105 tahun 1997 tentang Panduan Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
25. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep. 124/12/1997 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
26. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 00.06.3.5.5797 tentang petunjuk Pelaksanaan Upaya Pelayanan di Bidang Medik-Spesialis
27. Peraturan dasrah Propinsi Jawa Timur Nomor 5 tahun 2000 tentang Pengendalian Pencemaran Air di Propinsi Jawa Timur
28. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 413 tahun 1987 tentang Penggolongan dan baku Mutu Air di Jawa Timur
29. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 187 tahun 1988 tentang Peruntukan Air Sungai di Jawa Timur
30. Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 47 tahun 1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 7 tahun 1994 tentang Pengambilan Air Bawah Tanah di Propinsi Jawa Timur.
31. Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 129 tahun 1996 tentang Baku Mutu Udara Ambient dan Emisi Sumber Tidak Bergerak di Propinsi Jawa Timur.
32. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 28 tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur nomor 5 tahun 2000 tentang Pengendalian Pencemaran Air di Propinsi Jawa Timur.
33. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 tahun 2000 tentang Tata Cara Permohonan Ijin Pembuangan Limbah Cair ke Sumber-Sumber Air di Propinsi Jawa Timur
34. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 tahun 2000 tentang Jenis Usaha / Kegiatan Wajib Mengajukan dan atau Memperoleh Ijin Pembuangan Limbah Cair ke Sumber-Sumber Air di Propinsi Jawa Timur
35. Keputusan Kepala Bapedalda Propinsi Jawa Timur Nomor 188/08/SK/217.2/2001 tahun 2001 tentang Penetapan Bentuk Limbah Cair ke Sumber-Sumber Air di Propinsi Jawa Timur


1.3 Tujuan dan Kegunaan UKL-UPL


Untuk memenuhi peraturan pemerintah tentang pengekolaan lingkungan, maka PT. Varia Usaha dalam mendirikan Kantor /Distributor Serta Gudang Semen melakukan studi UKL dan UPL dengan tujuan sebagai berikut :
1. Melaksanakan peraturan dan hukum yang berlaku untuk pengelolaan lingkungan hidup
2. Memelihara kualitas lingkungan, baik di lokasi kegiatan maupun sekitar lokasi kegiatan
3. Merumuskan tindakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam kegiatan Pendirian Kantor /Distributor Serta Gudang Semen serta untuk mengembangkan dampak positif dan mengurangi dampak negatif serta disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
4. Berkaitan dengan usaha pengelolaan pencemaran lingkungan secara dini, dokumen ini merupakan pedoman dalam pengelolaan pemantauan serta pengawasan lingkungan bagi pihak-pihak terkait.

Sesuai tujuan tersebut diatas, maka dokumen UKL dan UPL Pendirian Kantor /Distributor Serta Gudang Semen, mempunyai kegunaan sebagai berikut :
1. Pedoman bagi pengoperasian Kantor /Distributor Serta Gudang Semen, tentang sistem dan cara pengelolaan dan pemantauan lingkungan
2. Gambaran bagi pihak terkait tentang usaha-usaha yang telah dan akan dilakukan oleh PT Varia Usaha sebagai pihak pengelola Kantor/Distributor Serta Gudang Semen
3. Dikaitkan dengan usaha pengembangan pada umumnya, maka UKL dan UPL ini dapat menunjang upaya pembangunan yang berwawasan lingkungan, khususnya dalam bidang kesehatan lingkungan.