Wednesday, February 17, 2010

Perlunya Perlindungan dan Daerah Lindungan di Wilayah Pesisir



Daerah Lindungan (Protected Areas) diadopsi dari IUCN (International Union for Conservation of Nature) adalah :
Kawasan lindung yang didefinisikan sebagai sebuah kawasan tanah dan / atau laut terutama yang didedikasikan untuk perlindungan dan pemeliharaan keanekaragaman hayati dan pemanfaatan sumber daya dan budaya yang terkait, dikelola melalui hukum atau cara lain yang efektif.

Alasan Perlunya dilakukan perlindungan
Ekosistem dan sumberdaya pesisir dan laut merupakan suatu himpunan integral dari komponen hayati dan nir-hayati, mutlak dibutuhkan oleh manusia untuk hidup dan untuk meningkatkan mutu kehidupan.
Komponen hayati dan nir-hayati secara fungsional berhubungan satu sama lain dan saling berinteraksi membentuk sistem. Apabila terjadi perubahan pada salah satu dari kedua komponen komponen tersebut, maka akan dapat mempengaruhi keseluruhan sistem yang ada baik dalam kesatuan struktur fungsional maupun dalam keseimbangannya. Kelangsungan suatu fungsi ekosistem sangat menentukan kelestarian dari sumberdaya hayati sebagai komponen yang terlibat dalam sistem tersebut. Karena itu untuk menjamin kelestarian sumberdaya hayati, perlu diperhatikan hubungan-hubungan ekologis yang berlangsung di antara komponen-komponen sumberdaya yang menyusun suatu sistem.
Semakin meningkatnya pembangunan ekonomi di kawasan pesisir, makin meningkatkan pula ancaman terhadap degradasi ekosistem  dan sumberdaya pesisir, dan laut, seperti eksploitasi lebih, degradasi habitat, penurunan keanekaragaman hayati, padahal ekosistem sumberdaya pesisir dan laut menjadi tumpuan pembangunan nasional sebagai sumber pertumbuhan baru. Karena itu, untuk mempertahankan dan melindungi keberadaan dan kualitas ekosistem serta sumberdaya pesisir dan laut yang bernilai ekologis dan ekonomis penting, diperlukan suatu perencanaan, pengelolaan yang berkelanjutan. Perlindungan terhadap ekosistem dan sumberdaya tersebut dari berbagai ancaman degradasi merupakan suatu upaya pengelolaan berkelanjutan. Wujud nyata perlindungan dimaksud dapat dilakukan melalui penetapan suatu kawasan konservasi di pesisir dan laut.
Daerah Perlindungan Laut (DPL) atau Marine Sanctuary adalah suatu kawasan laut yang terdiri atas berbagai habitat, seperti terumbu karang, lamun, dan hutan bakau, dan lainnya baik sebagian atau seluruhnya, yang dikelola dan dilindungi secara hukum yang bertujuan untuk melindungi keunikan, keindahan, dan produktivitas atau rehabilitasi suatu kawasan atau kedua-duanya.  Kawasan ini dilindungi secara tetap/permanen dari berbagai kegiatan pemanfaatan, kecuali kegiatan penelitian, pendidikan, dan wisata terbatas (snorkle dan menyelam).
Daerah Perlindungan Laut merupakan kawasan laut yang ditetapkan dan diatur sebagai daerah “larang ambil”, secara permanen tertutup bagi berbagai aktivitas pemanfaatan yang bersifat ekstraktif.  Urgensi keberadaan Daerah Perlindungan Laut (DPL) adalah untuk menjaga dan memperbaiki keanekaragaman hayati pesisir dan laut, seperti keanekaragaman terumbu karang, ikan, tumbuhan dan organisme laut lainnya, serta lebih lanjut dapat meningkatkan dan mempertahankan produksi perikanan.
Dengan demikian DPL diyakini sebagai salah satu upaya yang efektif dalam mengurangi kerusakan ekosistem pesisir, yaitu dengan melindungi habitat penting di wilayah pesisir, khususnya ekosistem terumbu karang.  Selain itu DPL juga penting bagi komunitas setempat sebagai salah satu cara meningkatkan produksi perikanan (terutama ikan yang berasosiasi dengan terumbu karang), memperoleh pendapatan tambahan melalui kegiatan penyelaman wisata bahari, dan pemberdayaan pada komunitas dalam perencanaan dan pengelolaan sumberdaya mereka.
Selain itu berbagai masalah lingkungan yang terjadi di wilayah pesisir Lampung seperti; pencemaran lingkungan, penangkapan ikan tidak ramah lingkungan, pengambilan terumbu karang, atau berbagai bentuk degradasi habitat pesisir lainnya memerlukan tindakan-tindakan yang pemulihan dan pencegahan agar tidak berdampak pada menurunnya produksi perikanan secara langsung atau tidak langsung serta menjaga kelangsungan sumber daya perikanan secara optimal dan berkelanjutan.